Pemerintah menunda rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang awalnya akan diberlakukan per 1 Januari 2016. Keputusan penundaan kenaikan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2015).
Dilansir Kompas.com, Presiden Jokowi memerintah para menterinya untuk menghitung ulang rencana kenaikan TDL untuk pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 (VA) agar masyarakat yang betul-betul membutuhkan tidak kena kewajiban migrasi ke daya 1.300 VA akibat pencabutan subsidi.
Keputusan ini pun menjadi membingungkan, karena rencana kenaikan TDL dan pencabutan subsidi pada sebagian pengguna sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Sumber keraguan Jokowi dalam menetapkan TDL ialah terkait data masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sebelumnya, dalam APBN 2016, masyarakat yang berhak menerima hanya sebanyak 24,7 juta rumah tangga, dari sebelumnya 44 juta rumah tangga.
"Langkah rekonsilisasi data ini penting agar kebijakan subsidi listrik benar-benar tepat sasaran," kata Jokowi dalam RMOL.com.
Di ujung rapat terbatas, Jokowi menyinggung soal diskon listrik untuk industri. Jokowi tidak ingin diskon yang disediakan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi terkesan hanya untuk pengusaha besar.
"Saya ingin mengingatkan, dalam paket deregulasi lalu industri diberikan diskon untuk industri yang beroperasi malam hari 30 persen. Yang ini hati-hati, tolong dilihat di lapangan! Karena data yang saya punya banyak usaha mikro yang masuk dalam lingkup ini. Yang ada di desa, yang punya jahitan, ini memerlukan subsidi. Jangan sampai timbul anggapan kita memberikan bantuan insentif pada usaha besar dengan diskon di malam hari dan justru kita mencabut subsidi untuk UMKM yang ada di kampung dan desa," jelasnya.
Jokowi mewan-wanti agar hal itu tidak sampai terlewatkan oleh PLN dan ESDM. "Langkah dan kalkulasi seperti itu perlu betul-betul kita hitung. Jangan sampai nantinya yang berkaitan dgn TDL ini menjadi masalah di masyarakat," tandasnya
Dilansir Kontan.co.id, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan membutuhkan waktu untuk mengevaluasi penerima subsidi, paling lama enam bulan. Pihaknya akan melakukan penyesuaian data pelanggan PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Tulisan ini dari Beritagar.